Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!
Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikannya restorative justice (RJ) khususnya bari para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas pengguna narkoba di bawa hingga meja pengadilan.
"Untuk RJ kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba," ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Rupatam Mabes Polri, Kamis (5/12).
Burhanuddin mengatakan selama lima tahun ini, Kejakasaan Agung (Kejagung) tidak memberikan celah sedikitpun para pelaku tindak pidana narkoba.
Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
"Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar Itu hampir antara 20-30 dalam setiap bulannya untuk penuntutan mati," tegas dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan pemberian RJ terhadap para pengguna narkoba tentunya harus melalui assessment terlebih dahulu. Sejalan dengan itu, penindakan pengguna narkoba juga harus diselingi dengan rehabilitasi.
"Kemudian mereka dinyatakan kelompok yang harus direhab terus dilakukan pengawasan oleh APH sampe dipastikan yang bersangkutan betul-betul telah bebas atau sembuh dari penggunaan narkoba," tegas dia.