Jaksa Agung sebut Dahlan dicekal agar mudah diperiksa penyidik
Dahlan terbelit dalam dua kasus. Pembangunan gardu PLN dan pengadaan mobil listrik.
Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan pihaknya telah mencekal mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, untuk bepergian keluar negeri. Pencekalan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN, saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN.
"Kejaksaan sudah mencekal agar Pak Dahlan tidak pergi dulu," kata Prasetyo, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Seperti diketahui, Dahlan juga menjadi tersangka dalam jasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Pembangkit dan Jaringan jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, pada PT PLN dalam tahun anggaran 2011-2013, yang membuat kerugian negara sekitar Rp 33 miliar.
Menurut Prasetyo, keputusan pencekalan ini untuk memudahkan pihaknya mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Dahlan. Karena itu, dia tak ingin Dahlan bepergian keluar negeri.
"Karena teman-teman kita dari Kejati DKI mereka berkeyakinan bahwa ada penyimpangan dan korupsi. Cekal tersebut dilakukan supaya beliau tidak tinggalkan dulu Indonesia," kata Prasetyo.
Selain kasus di PLN, Dahlan juga tengah terseret dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar, meski dalam kasus ini Dahlan masih berstatus sebagai saksi.