Jaksa Agung sebut eksekusi terpidana mati tunggu PK Mary Jane
Menurut Prasetyo eksekusi mati tetap dilakukan tanpa penundaan.
Pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana tahap kedua belum juga dilakukan menimbulkan isu tidak sedap di masyarakat Indonesia tunduk pada tekanan negara asing. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo membantah jika eksekusi ditunda karena alasan itu.
"Tidak tepat jika dikatakan eksekusi pidana mati ditunda. Saya pastikan tidak ada penundaan, kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Prasetyo usai melakukan sidak di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (9/3).
Prasetyo mengatakan sampai hari ini pihaknya belum menentukan kapan eksekusi mati akan dilaksanakan. Karena itu dia menyangkal kabar mundurnya waktu eksekusi.
"Saya belum pernah mengatakan tanggal kapan pelaksanaannya. Kalau saya sudah menetapkan baru bisa dikatakan ditunda, kan belum ada waktunya," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan mereka masih menunggu proses hukum dijalani semua terpidana mati selesai terlebih dahulu. Salah satunya Peninjauan Kembali terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso
"Sabar, secepatnya dilaksanakan. Kita kan harus memenuhi hak-hak terpidana mati, mereka harus bertemu keluarganya, ada yang proses hukum sedang berjalan," lanjut Prasetyo.
Sementara itu secara terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan eksekusi mati tidak bisa terhalang karena proses PK sedang dijalani Mary Jane. Tetapi pihaknya akan terlebih dahulu memenuhi hak terpidana mati.
"Memang PK tidak pengaruh, nanti kan tetap akan dieksekusi, segera," kata Tedjo.