Jaksa Agung Tegaskan Aset First Travel Seharusnya Dikembalikan ke Korban
Dia akan memastikan aset First Travel tidak akan berkurang. Selain itu, Burhanuddin menegaskan, seharusnya uang dari kasus ini dikembalikan kepada korban bukan diserahkan kepada negara.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin akan menegur Kajari Depok Yudi Triadi. Alasannya karena Yudi menyatakan akan melelang aset terpidana Andika dan Anniesa yaitu pelaku penipuan agen umrah First Travel.
"Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah saya akan minta meluruskan dan mempertanggung jawabkan," katanya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
-
Kapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman berkunjung ke Banyuwangi? Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi, 23-24 Agustus 2023.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan Senatah Adventure buka? Senatah Adventure buka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 16.00.
-
Kapan Bus Trans Jateng pertama kali diluncurkan? Tanggal 7 Juli 2017 merupakan hari bersejarah di mana Bus Trans Jateng pertama kali diluncurkan.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Baitul Mukminin? Masjid kebanggan Kota Santri ini memiliki keunikan tersendiri. Pertama, kental akan budaya Jawa yang tercermin dari joglo, ukiran, serta ornamen batik Jawanya. Kedua, kental akan nuansa keislaman lewat menara masjid yang menjulang tinggi.
Dia akan memastikan aset First Travel tidak akan berkurang. Selain itu, Burhanuddin menegaskan, seharusnya uang dari kasus ini dikembalikan kepada korban bukan diserahkan kepada negara.
"Jadi pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang. Akan sesuai, tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan kan," tutupnya.
Kejari Depok Klaim Sudah Perjuangkan Hak Korban First Travel
Kejaksaan Negeri Depok mengaku telah memperjuangkan hak korban jemaah First Travel. Namun pihak Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Hakim Tingkat Pertama sehingga aset First Travel diambilalih Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi mengatakan, jaksa tetap berusaha memperjuangkan hak korban dengan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hasil Putusan Kasasi tersebut tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk Negara.
"Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakkan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para Pemilik PT First Anugerah Karya Wisata yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan First Travel," kata Kajari, Jumat (15/11).
Kajari menambahkan bahwa perkara First Travel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 9 Februari 2018. Kemudian dilakukan penuntutan pada tanggal 7 Mei 2018.
Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan, agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel. Akan tetapi, Putusan Pengadilan berbeda dengan Tuntutan Jaksa.
Sementara itu, sambungnya, Paguyuban tersebut menolak dikarenakan korban First Travel tersebut terdiri atas puluhan ribu jemaah, sehingga barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk Negara. Oleh karena itu, Jaksa Banding pada 15 Agustus 2018. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan PN Depok yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan upaya hukum lagi Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Mengenai Putusan Majelis Hakim seperti apa, bukanlah kewenangan kami JPU. Dan semua perkara pidana First Travel tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sedangkan masalah Perdata Gugatan terhadap Aset First Travel masih pending," ucapnya.
Sementara itu, Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, perkara pidana First Travel terdiri atas dua perkara. Bunyi Putusan Majelis Hakim atas perkara tersebut menyatakan, barang bukti dirampas untuk Negara.
"Perkara Pidana kasus First Travel adalah semuanya sudah inkracht. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Kasasi Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok. Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum. Sebab, setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum," katanya.
(mdk/fik)