Jaksa gadungan tawarkan mobil lelang dituntut 2,5 tahun penjara
Ia didakwa karena terlibat kasus penipuan yang mencatut profesi jaksa dalam melakukan aksinya.
Reka Febriza (30), warga warga Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Padang hanya bisa tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntutnya dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Ia didakwa karena terlibat kasus penipuan yang mencatut profesi jaksa dalam melakukan aksinya.
"Mohon majelis menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan selama selama 2,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP," kata jaksa Rikhi B Maghaz di Padang, seperti dikutip Antara, Kamis (27/8).
Dalam tuntutan jaksa disebutkan, kejadian itu berawal pada Kamis 21 Mei 2015. Pelaku menipu korban, Reno Hafiz yang kala itu berencana untuk melihat lelang mobil di Bank Nagari, Jl. Pemuda, Kota Padang.
"Pada saat lelang tersebut korban bertemu dengan terdakwa yang berpakaian jaksa lengkap dengan pangkat satu balok kuning, lalu berkenalan," terangnya.
JPU menuturkan, setelah bertemu korban, terdakwa memberitahukan kepada korban jika masih terdapat lima unit mobil Taft Rocky tahun 1987 untuk dilelang. Hal itu bertujuan agar korban tertarik dan membeli mobil yang ditawarkan itu. Namun penawaran di Bank Nagari itu tidak berlanjut karena korban belum memberikan jawaban. Lalu pada 26 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali menelpon saksi untuk menanyakan mobil yang pernah ditawarkan.
"Saat ditelepon, akhirnya korban menyetujui untuk mengambil mobil yang ditawarkan terdakwa," jelasnya.
Setelah itu, papar dia, korban pun mengajak terdakwa bertemu di rumah kakaknya di asrama TNI Mangunsarkoro, Kecamatan Padang Timur. Terdakwa kembali datang dengan menggunakan seragam dinas Kejaksaan.
Dalam pertemuan itu, lanjut JPU, terdakwa menjelaskan beberapa prosedur untuk mengambil lelang dan meminta korban membuka rekening atas nama dirinya dan memasukkan uang sebesar Rp 10 juta. Hanya saja yang dikirim korban hanya sebesar Rp 9 juta yang saat itu tidak memiliki uang lagi. Beberapa saat kemudian, korban langsung menuju Bank untuk membuka rekening sesuai permintaan terdakwa.
"Korban yakin begitu terhadap terdakwa saja karena melihat seragam, kartu identitas, dan lencana kejaksaan yang diperlihatkan, dan pengakuan terdakwa berdinas di Kejaksaan Negeri Padang," kata JPU.
Namun, papar JPU, kecurigaan korban muncul setelah mendapatkan informasi dari saudaranya di Kejaksaan yang mengatakan bahwa tidak terdapat nama terdakwa pada instansi Adhyaksa tersebut. Serta informasi dari pihak bank yang mengatakan tidak terdapat lelang mobil Taft Rocky sebagaimana yang dikatakan terdakwa.
Atas hal tersebut korban kemudian langsung melaporkan penipuan pada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang.