Jaksa Penuntut Umum sedang persiapkan dakwaan untuk Jessica Wongso
Masa penahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari
Berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso hingga kini masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Pihak kejaksaan klaim masih meneliti berkas perkara tersangka penabur racun dalam es kopi mendiang Wayan Mirna Salihin tersebut.
"Belum dilimpahkan ke pengadilan, berkas sama barang bukti masih diteliti," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Hermanto, saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).
Hermanto mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk Jessica.
"Persiapan itu sampai masa penahanan yang bersangkutan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari. Kalau sudah selesai, barulah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan," tutupnya.
Sebelumnya, berkas perkara Jessica sendiri dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta tepat H-2 sebelum masa penahanannya berakhir. Kini Jessica tengah mendekam di ruang tahanan khusus wanita yakni Rutan Pondok Bambu.