Jalin cinta terlarang dengan murid, guru seni digelandang polisi
Saking terlanjur cinta, pelaku pun mengejar korban yang sempat dibawa keluar kota oleh orang tua.
Seorang guru ekstrakurikuler kesenian di sekolah kawasan Surabaya, nekat meniduri anak didiknya. Akibatnya tersangka Hanif (20), harus meringkuk di hotel prodeo Polrestabes Surabaya.
Kasus pemerkosaan dilakukan tersangka terhadap anak didiknya SW, siswi SMP kelas 2 terjadi tahun 2015. Berawal saat korban yang mengikuti pelajaran ekstrakurikuler kesenian didekati oleh tersangka, seperti antara siswa dengan guru.
Namun lama-kelamaan, hubungan antara guru dengan murid semakin dekat, muncul benih cinta. Kedekatan itu tersangka mengutarakan cintanya, dan diterima oleh korban.
"Korban awalnya dicabuli di ruang band sekolah. Bahkan juga pernah dilakukan kadang di rumahnya (hubungan suami istri)," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Senin (5/9).
Menurut dia, pencabulan yang dilakukan tersangka di sekolah itu diketahui siswa lainnya. Kasus itu pun langsung dilaporkan ke pihak sekolah. Akhirnya, pihak sekolah mengeluarkan tersangka.
Meski dikeluarkan dari sekolah, tersangka masih menjalani hubungan dengan korban. Bahkan korban juga sering diajak tinggal di rumah tersangka di Jalan Jojoran, Surabaya.
Hal itu membuat keluarga korban merasa terganggu. Orang tua korban membawa SW ke Tuban, karena melihat anaknya itu sering diajak keluar oleh tersangka.
"Meski dibawa ke Tuban, tersangka masih mengejar korban. Karena dibawa ancaman, akhirnya orang tuanya melaporkan kasusnya ke polisi dan baru ditangkap," jelasnya.
Dari perbuatan dilakukan tersangka, polisi menjeratnya pasal pasal 82 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.