Jelang Natal, 365 Narapidana di Jateng Terima Remisi
Heni menyebut, pemberian remisi tersebut berdasar pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-733 Tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 Kepada Narapidana dan Anak.
Sebanyak 365 narapidana mendapatkan remisi Khusus Hari Natal 2018. Ratusan narapidana penerima remisi tidak berlaku pada kasus terorisme dan korupsi melainkan didominasi narapidana kasus Pidana Umum (Pidum) dan Kasus narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Heni Yuwono mengatakan, dari ratusan napi yang menerima remisi, lima diantaranya langsung bebas.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Kapan doa Natal dibaca? Doa malam Natal menjadi wujud rasa syukur dan penghormatan umat Kristen kepada Tuhan atas karunia kelahiran-Nya sebagai Juru Selamat dunia.
-
Apa yang dirayakan dalam puisi Natal ini? Natal adalah saat untuk merayakan kasih sayang, saling berbagi, dan mengenang kelahiran Sang Penebus.
-
Kapan tepatnya Natal dirayakan? Hari Natal pada 25 Desember pertama kali diperingati pada 221 Masehi.
"Jadi 365 narapidana Nasrani yang tersebar di 32 Rutan / Lapas Jateng mendapat remisi. Sisanya hanya 12 Lapas tidak mendapatkan seperti contoh Lapas Pasir putih itu tidak dapat remisi karena kasus terorisme lainnya kasus korupsi," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (23/12).
Heni menyebut, pemberian remisi tersebut berdasar pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-733 Tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 Kepada Narapidana dan Anak. Adapun Lembaga Pemasyarakatan yang memperoleh remisi Natal paling banyak Lapas Kelas I Semarang.
"Paling banyak Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang 45 narapidana, 1 narapidana langsung bebas," ungkapnya.
Sedangkan untuk di Jawa Tengah penerima Remisi Khusus I (masih menjalani sisa pidana) dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 94 orang, 1 bulan sebanyak 210 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang dan 2 bulan sebanyak 14 orang.
"Sedangkan untuk penerima Remisi Khusus II (langsung bebas), dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang," jelasnya.
Terkait tentang besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.
"Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan, dan untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," imbuhnya.
Diketahui pula berdasarkan klasifikasi jenis tindak pidana, jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus I (RK I) Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 160 orang, 197 narapidana kasus Narkotika, 3 orang pidana khusus lainnya.
"Untuk Remisi Khusus (RK II), hanya 4 orang dari kasus Pidum dan 1 orang kasus tindak pidana khusus lainnya yang mendapatkan remisi," jelasnya.
Heni Yuwono menjelaskan bahwa penerima remisi yang didominasi narapidana Pidana umum (Po) dan kasus narkoba. Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Semua narapidana tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan. Disisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tidak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan," tutupnya.
Baca juga:
223 Narapidana di Banten Dapat Remisi Hingga 2 Bulan
2.306 Napi di Sumut Diberikan Remisi Natal, 30 Langsung Bebas
Ahok Diperkirakan Bebas Pada 24 Januari 2019
Abu Bakar Ba'asyir terima remisi 4 bulan di HUT RI ke-73
Kisah haru napi di Makassar bertemu keluarga usai menerima remisi bebas