Jelang Natal dan Tahun Baru, Ribuan Miras Tak Berizin Disita dan Dimusnahkan
"Ada sekitar 2.682 botol minuman keras kami sita di sebuah gudang,"
Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan ribuan botol minuman keras. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas jelang hari raya natal dan tahun baru.
Ribuan botol minuman keras berbagai jenis itu disita dari gudang penyimpanan di kawasan Cijerah, Kota Bandung karena tidak memiliki izin edar. Satu orang diduga pemilik gudang berinisal AB (37) diamankan untuk dimintai keterangan.
-
Kapan Sedah Mirah merayakan ulang tahunnya? Genap 5 Tahun, Intip Potret Sedah Mirah Nasution Cucu Presiden Jokowi yang Bikin Gemas
-
Kapan ulang tahun Shara? Ulang Tahun ke-15 Ya, Shara yang lahir pada 24 Maret akan merayakan ulang tahunnya yang ke-15 bulan ini, menyambut masa remaja.
-
Kapan ulang tahun Nurah? Ibu sambung Teuku Rassya merayakan ulang tahunnya yang ke-32 hari Selasa lalu.
-
Kapan Krisdayanti merayakan ulang tahunnya? Selain menjadi diva dan anggota dewan, Kris Dayanti kini telah menjadi nenek bagi dua cucu cantik yang menggemaskan, Ameena & Azura. Fotonya Saat Momong Cucu-Cucunya Viral di Media Sosial Kris Dayanti sering disebut sebagai salah satu nenek tercantik.
-
Siapa yang merayakan ulang tahun? Al Ghazali, anak sulung Maia Estianty dan Ahmad Dhani baru berulang tahun pada awal September ini. Al berulang tahun yang ke-27 pada 1 September 2024.
"Ada sekitar 2.682 botol minuman keras kami sita di sebuah gudang. Dasar hukumnya jelas dari Perda Miras Kota Bandung, lalu barang buktinya kami bawa ke Sat Res Narkoba untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).
"Gudang ini adalah gudang sub distributor yang sudah beroperasi kurang lebih 6 bulan. Rencananya minuman-minuman keras ini akan didistribusikan ke sejumlah cafe yang menyediakan minuman keras. Kami akan meminta keterangan dari mana minuman keras ini didapatkan,” ia melanjutkan.
Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan
Sementara itu, di Kabupaten Bandung, Polresta Bandung memusnahkan sebanyak 15.000 botol beserta 1.700 liter tuak. Hal ini sebagai upaya agar insiden kematian puluhan jiwa akibat miras oplosan di Kecamatan Cicalengka pada April 2018 tidak kembali terjadi.
"Kami mengantisipasi kejadian 44 orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan miras oplosan agar tidak terulang," kata Kapolresta Bandung, AKBP Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung di Jalan Bhayangkara, Soreang, Bandung.
Miras yang dimusnahkan ini didapatkan dari kegiatan rutin razia sejak 1 Juni lalu. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan menekan potensi keributan karena efek meminum minuman keras.
"Penyalahgunaan miras dan tuak itu sangat berbahaya," pungkasnya.
(mdk/ray)