Jero Wacik hadirkan dua saksi ahli di sidang praperadilan
Saksi ahli yang dihadirkan pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara.
Sidang lanjutan praperadilan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi yang dihadirkan dari pihak Jero adalah pakar hukum pidana, Chairul Huda sebagai saksi pertama dan ahli hukum tata negara, Margarito Kamis sebagai saksi kedua. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 10.25 WIB, Rabu (22/4) di ruang sidang utama PN Jaksel.
Seperti diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011, di mana Jero terlibat penggunaan anggaran untuk memperkaya diri dan orang lain hingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Tidak hanya itu, saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2011-2013, Jero ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno.
Atas penetapan tersebut, Jero kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015 dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.
Baca juga:
KPK sebut bukti-bukti praperadilan yang diajukan Jero tak relevan
Sidang berjalan cepat, Jero Wacik serahkan 20 bukti di praperadilan
Tak hadir dalam sidang, Jero Wacik tak khawatir praperadilan ditolak
Sidang praperadilan ditunda, Jero Wacik merasa dihambat KPK
KPK tidak hadir, praperadilan Jero Wacik ditunda
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.