Jika diminta, KPK siap telusuri kekayaan Jenderal Gatot dan Sutiyoso
"Sampai sekarang tidak diminta, kalau diminta ya kami siap," kata Johan Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat perintah secara resmi untuk menelusuri harta kekayaan calon kepala BIN Sutiyoso ataupun calon Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Namun, jika ada permintaan lembaga antirasuah mengaku siap.
"Sampai sekarang tidak diminta, kalau diminta ya kami siap," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/6).
Kendati demikian, kalau nantinya diminta menelusuri harta kekayaan Sutiyoso dan Gatot, Johan menegaskan, pihaknya tidak dalam kapasitas memberi penilaian terhadap kedua orang itu. Menurut dia, lembaga superbody itu hanya akan menyerahkan hasil dari penelusuran.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat ke DPR mengenai dua calon yang akan menjabat sebagai Kepala BIN dan Panglima TNI. Jokowi telah memilih Sutiyoso sebagai calon kepala BIN dan Kasad Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI.
Setelah menerima surat penunjukan dari Jokowi, Komisi I DPR akan segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan calon kepala BIN Sutiyoso. Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan, sebelum melakukan fit and proper test, Komisi I akan membentuk tim untuk menelusuri rekam jejak keduanya.
"Kita bentuk tim klarifikasi ke Komnas HAM dan KPK. Ke KPK juga untuk mengetahui laporan kekayaan beliau, wajar atau tidak, kapan terakhir dilaporkan," kata Syaifullah.
LHKPN merupakan kewajiban daripada pejabat pada lembaga tinggi negara seperti Menteri, Gubernur, Hakim, Direksi, Komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lalu juga diwajibkan kepada pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek.
Kemudian juga untuk pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa Pajak, auditor, serta pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan Pejabat Pembuat Regulasi.