Jika mangkir lagi, Lulung akan dipanggil paksa
Abraham Lunggana, dan Sekretaris Komisi E DPRD, Fahmi Zulfikar mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, dua hari lalu.
Pihak Mabes Polri telah melakukan dua kali pemanggilan kepada Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana, dan Sekretaris Komisi E DPRD, Fahmi Zulfikar. Jika keduanya tak memenuhi panggilan Bareskrim hari ini, maka pihaknya bisa saja melakukan upaya pemanggilan paksa.
"Jika tak memenuhi panggilan lagi, bisa dipanggil dengan surat perintah membawa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Rabu (29/4).
Agus mengatakan, pemanggilan Lulung dan Fahmi ini merupakan pemanggilan ulang, setelah sebelumnya tak dipenuhi oleh keduanya. "Memang Pak Haji lulung dan satu orang lainnya, yakni Pak Fahmi sudah dipanggil Senin lalu, tapi keduanya tidak hadir. Dan kita jadwal ulang dipanggil hari ini," ujarnya.
Agus sendiri berharap, Haji Lulung dan Fahmi bisa memenuhi panggilan penyidik, agar segala proses penyidikan kasus bisa segera berjalan lancar, "Bila memenuhi panggilan itu prosesnya bisa cepat tuntas. Harapan kita seperti itu," ujar Agus.
Namun, sampai hampir pukul 13.00 WIB, ternyata Lulung dan Fahmi belum tiba di Bareskrim Mabes Polri. Padahal sebelumnya politikus PPP itu berjanji akan kooperatif dengan panggilan-panggilan penyidik Bareskrim.
Diketahui, H. Lulung sendiri sebelumnya sudah mengatakan, jika dirinya dipanggil lagi oleh pihak Bareskrim, dia berjanji akan bersikap proaktif dan akan memenuhi panggilan tersebut. Saat itu dirinya juga mengaku tak tahu menahu, mengenai pemenang lelang dan segala macam prosedurnya.
"Kalau ada panggilan ulang, saya bisa proaktif. Saya mendorong terus agar ini cepat selesai. UPS itu adalah usulan pemerintah daerah yaitu Pak Alex Usman kepada Komisi. Kalau lelang, saya tidak tahu itu siapa yang menang dan segala macamnya," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI, Senin (28/4) lalu.