Jika sengaja lecehkan Sampurasun, Habib Rizieq bisa dibui 5 tahun
Polisi membidik Habib Rizieq dengan dugaan ucapan SARA.
Polda Jawa Barat menyatakan segera meneruskan laporan dari Aliansi Masyarakat Sunda, pada Selasa (24/11) lalu, terkait ucapan Imam Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, menyatakan 'Sampurasun' menjadi 'campur racun'. Menurut polisi, jika terbukti menghina budaya tertentu dengan ucapan itu, Habib Rizieq bakal dibui selama lima tahun.
Menurut, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny, mereka sedang menelaah kasus itu. Mereka menyatakan, perkataan Habib Rizieq bisa saja tergolong SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Pasal 28 ayat 2 itu lima tahun (penjara)," kata Wirdhan saat dihubungi wartawan, Jumat (27/11).
Habib Rizieq dianggap melecehkan budaya Sunda, lantaran memelesetkan 'Sampurasun' menjadi 'campur racun.' Dia mengatakan hal itu saat ceramah di Purwakarta pada pertengahan November lalu.
Habib Rizieq lantas diadukan Denda Alamsyah mewakili Aliansi Masyarakat Sunda pada Selasa (24/11) lalu. Dalam laporannya, AMS merasa pernyataan Habib Rizieq melecehkan.