Jika surat sakit palsu, Budi Supriyanto kena pasal keterangan palsu
KPK akan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Muhammadiyah Roemani Surabaya.
KPK akan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Muhammadiyah Roemani Surabaya. Koordinasi dilakukan terkait surat keterangan Budi Supriyanto (BSU) yang diduga palsu.
"Nanti kita bahas dulu apa di koordinasi super visi kan saja dengan instansi terkait," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada merdeka.com, Kamis (17/3).
Namun dia tidak menutup kemungkinan jika surat tersebut memang terbukti palsu akan ada pidana yang akan diberikan kepada pihak yang mengeluarkan surat tersebut.
"Kalau surat itu benar keterangan palsu ada pidana nya itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kamis (10/3) Budi mengirimkan surat keterangan tidak hadir untuk pemeriksaan karena sakit. Namun KPK memastikan surat keterangan tersebut lantaran tidak tertera diagnosis penyakitnya, dalam surat tersebut hanya disebutkan Budi diharuskan beristirahat selama tiga hari.
"Penyidik konfirmasi ke Rumah Sakit bahwa tidak ada diagnosis sakit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (10/3).
Sampai akhirnya, Selasa (15/3) penyidik KPK menjemput paksa politikus Golkar di Rumah Sakit Muhammadiyah Roemani, Surabaya.
Seperti diketahui, Budi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus proyek jalan ini. Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.