Jika tembok tak dibongkar, Deni Akung bakal gugat lurah hingga Ahok
Karena dinyatakan pailit, aset jalan dan fasos fasum di perumahan tersebut menjadi milik Pemprov DKI.
Pengacara Deni Akung, Djalu Arya Guna mengaku sudah menyurati Pemprov DKI terkait penembokan rumah kliennya di Jalan Cakra Negara, Perumahan Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dan niat baik Pemprov DKI menyelesaikan persoalan ini.
"Sejak tanggal 2 November lalu kita surati Pemprov DKI supaya segara membongkar tembok yang menghalangi rumah klien kami. Tembok itu adanya di Jalan Cakra Negara yang mana adalah aset pemprov DKI," ujar Djalu saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (6/11).
Menurut Djalu, kliennya tidak berhak membongkar tembok tersebut karena bukan berada di lahannya. Saat ini dirinya masih menunggu 7 hari setelah surat pertama dikirim.
"Kita tunggu 7 hari setelah tanggal 2 kemarin. Setelah 7 hari tidak ada respons, kita akan layangkan somasi. Dan misalnya somasi tidak digubris kita akan tempuh langkah hukum. Kita akan adukan Pemda DKI dalam hal ini dari kelurahan sampai ke Gubernur DKI. Orang yang membangun tembok dan menyuruh membangun tembok juga akan kita gugat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Mei 2015, Deni Akung membeli rumah plus tanah tersebut dari Heru Istriyanto. Setelah survei melihat kondisi rumah dan kelengkapan surat-surat, Deni menyatakan kecocokan dengan rumah tersebut. Proses tawar menawar berjalan dan akhirnya Deni sepakat melakukan jual beli dengan Heru.
"Setelah tawar menawar tercapai kesepakatan, Pak Deni lalu membayar rumah itu. Setelah akad kredit pas mau ke rumah itu kok ditembok sama warga," ujar Djalu menceritakan kronologis kepada merdeka.com, Jumat (6/11).
Menurut Djalu, warga beralasan bahwa tanah yang sekarang berdiri bangunan itu letaknya berada di luar kompleks Perumahan Bukit Mas. Djalu mengakui sejatinya tanah itu dulu tidak masuk ke dalam kompleks. Dia tidak tahu menahu proses yang dilakukan Heru sehingga kemudian IMB turun dan rumah tersebut bisa dibangun.
"Tetapi Pak Heru sudah mengurus izin kepada lingkungan setempat dan ke pemda hingga akhirnya diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam IMB itu, rumah itu sudah masuk ke Jalan Cakra Negara di Kompleks Perumahan Bukit Mas," terang Djalu.
Saat Deni akan menempati rumah itu, warga malah membangun tembok tinggi di jalan di depan rumah kliennya.
"Alasan warga, rumah itu tidak masuk ke dalam kompleks Perumahan Bukit Mas. Mereka menyebut dalam site plan pembangunan perumahan, rumah itu tidak masuk kompleks tapi masuk di jalan mawar. Tetapi saya dan klien saya juga berpegang pada legalitas yaitu IMB, dalam IMB rumah itu masuk ke dalam kompleks," terang Djalu.
Masalah ini kian rumit karena sejak tahun 2000 developer Perumahan Bukit Mas dinyatakan pailit. Karena dinyatakan pailit, aset jalan dan fasos fasum di perumahan tersebut menjadi milik Pemprov DKI.
"Nah fasos fasum itu termasuk Jalan Cakra Negara itu juga masuk aset Pemprov DKI sekarang. Nah warga membangun tembok itu di Jalan Cakra Negara bukan di tanah Pak Deni," ujar Djalu.
Karena tembok yang dibangun warga berada di Jalan Cakra Negara yang masih aset Pemprov DKI, maka sejak tanggal 2 November lalu Djalu menyurati pihak Pemprov DKI agar membongkar tembok setinggi dua meter itu. Namun hingga kini belum ada tanggapan atas surat yang dikirim pihaknya itu.
"Kalau kita yang bongkar nanti salah, karena tembok itu bukan di lahan milik Pak Deni, tetapi di lahan milik Pemprov DKI," terang Djalu.
Hingga kini pihak perumahan masih menyebut bila tanah dan rumah yang kini dibeli Deni Akung berada di luar kompleks Perumahan Bukit Mas. Sedangkan Deni tetap merasa bahwa rumahnya yang dibeli dari Heru Istriyanto masuk wilayah kompleks berdasarkan IMB yang dia pegang.
Lalu adakah kemungkinan pengurusan IMB itu bermasalah? "Saya tidak tahu soal itu, yang jelas klien saya (Deni Akung) beli rumah ini sah dan ada IMB nya. Dalam IMB rumah itu berdiri dan masuk di Jalan Cakra Negara bukan di Jalan Mawar (luar kompleks)," imbuh Djalu.