Jika terbukti lalai, pengawas & pengasuh taruna Akpol akan disanksi
Provos Mabes Polri memeriksa tiga Pamen yang bertugas sebagai pengasuh dan pengawas kedisiplinan taruna dan taruni Akpol. Polri akan menjatuhkan sanksi, jika ketiganya terbukti bersalah atau terlibat dalam penganiayaan terhadap Brigdatar Adam.
Polri akan menjatuhkan sanksi terhadap pengawas dan pengasuh taruna Akpol, jika terbukti terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan Brigdatar Mohammad Adam. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan kelalaian, setelah Dewan Akademi Kepolisian (Akpol) menggelar sidang terkait penganiayaan tersebut.
"Akan diberikan punishment kalau dalam penyelidikan nanti ternyata lalai ya akan diberikan punishment," kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin usai memberikan pembinaan dan pengarahan taruna di Ruang Pertemuan Cendrawasih, Gedung Cendekia, Kompleks Akpol di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Jateng, Senin (22/5).
Syafruddin menjelaskan jika sanksi dan penghargaan, merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan Akpol terhadap jajarannya.
"Ya memang itu biasa, kultur atau standar operasional prosedur yang dilakukan oleh Akpol. Berprestasi berikan reward, yang punya kekurangan diberikan punishment," terangnya.
Termasuk nanti juga akan menggelar sidang etik untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian dan kesalahan yang dilakukan pengawas dan pengasuh taruna.
"Antara lain (soal kode etik) itu. Nanti lihat derajat kesalahannya," pungkasnya.
Sebelumnya, selain menetapkan tersangka terhadap 14 taruna tingkat 3 penganiaya Brigdatar Mohammad Adam, Provos Mabes Polri juga memeriksa tiga perwira menengah (Pamen) berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).
Tiga pamen tersebut bertugas sebagai pengasuh dan bertanggung jawab mengawasi kedisiplinan taruna dan taruni. Mereka adalah AKP CFR, AKP AB dan AKP DAKG.