JK sebut tak ada yang paksa Jokowi calonkan Budi Gunawan
Menurut JK, setiap pergantian posisi-posisi penting pasti merupakan bagian dari keputusan Presiden.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa diintervensi oleh pihak lain termasuk dalam hal memutuskan untuk menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Hal ini terkait dengan pernyataan Ketua Tim Independen Buya Syafii Maarif yang mengatakan bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri bukan atas inisiatif Presiden Joko Widodo.
Menurut JK, setiap pergantian posisi-posisi penting pasti merupakan bagian dari keputusan Presiden. Dirinya pun, lanjut JK, tidak bisa mengintervensi keputusan Presiden Jokowi.
"Saya kira tentu semua penggantian penting itu diusulkan, ditandatangani dan direkomendasikan oleh Pak Presiden. Tidak ada orang lain yang bisa putuskan selain Pak Presiden. Saya pun Wapres tidak bisa memutuskan itu, apa lagi yang lainnya. Pasti Bapak Presiden," tegas JK di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Rabu (28/1).
Terkait dengan pernyataan Buya Syafii Maarif yang mengatakan bahwa ada calon Kapolri lain selain Komjen Budi Gunawan, JK menegaskan, Presiden Jokowi masih belum memutuskan apapun terkait pergantian calon lain.
JK mengatakan, Presiden Jokowi masih menunggu kejelasan proses hukum yang melibatkan Budi Gunawan. "Sejauh ini selalu saya katakan kita menunggu penyelesaian masalah hukum dari Budi Gunawan. Presiden belum memutuskan apa-apa tentang hal itu sampai mungkin beberapa waktu kemudian, beberapa waktu kemudian dari sini. Belum ada keputusan," tutur JK.
Sebelumnya, kisruh antara KPK dan Polri bermula dari dicalonkannya Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, rupanya pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan itu bukan atas inisiatif Jokowi.
"Jujur, itu sebetulnya pengajuan BG bukan inisiatif presiden," kata Ketua Tim Independen, Buya Syafii Maarif, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menegaskan apa yang diungkapkannya itu benar adanya.
"Ini benar, saya mendapat informasi yang cukup bagus," tegasnya.
Namun demikian, dia enggan menyebut siapa yang meminta Jokowi mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan. Yang jelas, kata dia, nama tersebut sudah umum dikenal publik.
"Saya tak mau menyebut nama. Itu sudah rahasia umum, Anda harus tahu itu. Saya harus jaga hubungan baik dengan orang-orang itu," katanya.
Baca juga:
Jokowi tak bisa dianggap langgar hukum jika tak lantik Budi Gunawan
Jokowi masih pertimbangkan tak lantik Komjen Budi jadi Kapolri
Dimutasi Polisi, tapi tak ngantor di Lemhannas, ke mana Suhardi?
Tim Independen sepakat tolak Budi Gunawan sebagai Kapolri
PDIP bantah pasang Budi Gunawan untuk tutupi BLBI dan Mega
Buya Syafii: Oegroseno tahu bintang tiga yang baik jadi Kapolri
Jokowi diminta putuskan polemik Kapolri pakai akal sehat
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Siapa yang mendampingi Presiden Jokowi saat tiba di GWK? Tepat pukul 18.53 WITA Presiden Jokowi tiba di GWK didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Mulyana, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno, dan Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.