Jokowi harus bela warga lumpuh korban salah tembak polisi
Pemerintah diminta jemput bola dan tak menjadi pemadam kebakaran dalam kasus ini.
Malang nian nasib yang menimpa seorang pria berusia 25 tahun bernama Iwan Mulyadi. Dia harus menderita lumpuh permanen akibat ulah ceroboh seorang polisi. Tetapi ironisnya, hingga kini Polri belum menuntaskan kewajibannya membayar ganti rugi Rp 300 juta sesuai putusan pengadilan.
Kejadian itu dialami Iwan pada 2006 silam, saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Peristiwa kelam itu mengubur cita-citanya sebagai seorang remaja. Iwan tak berdaya, untuk menggeser badan pun susah.
Secerca harapan disandarkan Iwan pada Presiden Joko Widodo melalui suratnya. Meski kejadian itu jauh sebelum Jokowi berkuasa, setidaknya Iwan berharap sang presiden mau turun tangan menyelesaikan ini.
Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) Puri Kencana Putri menyatakan, peristiwa ini merupakan sebuah bukti tidak baiknya koordinasi di tingkat eksekutif. Sebab, peristiwa seseorang yang meminta bantuan ke Presiden Jokowi sampai harus mengirimkan surat bukanlah yang pertama kali terjadi.
"Terbukti komunikasi di eksekutif lamban," kata Puri saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/12).
Padahal sebagai seorang Kepala Negara yang harus mengayomi setiap warga negara haruslah mampu mendengarkan keluh kesah yang datang.
"Jangan sampai pemerintah ini seperti 'pemadam kebakaran'," katanya.
Puri menyatakan, peristiwa ini haruslah menjadi sebuah hal yang disoroti oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Caranya yaitu dengan proaktif menindak dan memantau segala aspek yang terjadi di luar, bukan hanya menunggu sampai seseorang menjadi korban.
"Jangan hanya jemput bola," katanya.
Dia juga menilai ada baiknya di tingkat eksekutif meningkatkan koordinasi satu sama lain. Sehingga, nantinya segala keluhan yang datang ke pemerintah haruslah mampu terdengar sampai telinga Presiden.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50), warga Jorong Tanjuang Medan Kinali yang diduga dilakukan oleh Iwan Mulyadi dan temannya, Aken.
Berbekal surat perintah No: Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim dengan gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan, dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas. Akibatnya, Iwan Mulyadi mengalami lumpuh total hingga saat ini.
Kasus salah tembak ini diperkarakan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.: 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No.: 56/PDT/2009/PT.PDG, dan putusan MA No.: 2710K.PDT/2010 pada tanggal 19 Mei 2011. Anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal telah terbukti melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan menerima sanksi indisipliner .
Lalu, dalam putusan MA Nomor: 2710 K/PDT/2010, Polsek Kinali berkewajiban membayar ganti rugi immaterial kepada Iwan Mulyadi sebesar Rp 300 juta. Tetapi hingga kini pihak Polri seperak pun belum membayar ganti rugi.