Jokowi Keluarkan Keppres, Menteri ATR/BPN & Kabareskrim Terlibat di Satgas BLBI
Keppres itu memasukkan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Pengarah dan Kabareskrim Polri di jajaran Pelaksana Satgas BLBI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan Keputusan Presiden terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Rabu (6/10). Keppres itu memasukkan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Pengarah dan Kabareskrim Polri di jajaran Pelaksana Satgas BLBI.
"Keppres baru dikeluarkan Pada Rabu, tanggal 6 Oktober 2021. Yang sebelumnya kan dikeluarkan pada 6 April 2021," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam saluran youtube Sekretariat Presiden, Kamis (7/10).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Apa yang dibahas oleh Kepala BP2MI dan Menkopolhukam dalam pertemuan tersebut? "Kami bicara dengan Pak Menko terkait praktik perdagangan orang dalam konteksnya pekerja migran Indonesia," kata Benny.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa yang dibahas Mahfud MD dengan Gubernur Rusdy Mastura? Mahfud mengatakan Gubernur Rusdy menyampaikan terkait peristiwa 1965 di Sulteng.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini menjelaskan, masuknya Kabareskrim Polri untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana.
“Di dalam Keppres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk di sini karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani," ungkapnya.
"Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Mahfud, jika Satgas terkendala masalah tanah, baik sertifikat dan administrasi bakal ditangani oleh Menteri ATR/BTN. Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara. Berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Walaupun pada dasarnya permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.
“Saya sudah dibekali dengan dua Keppres, Satgas Hak Tagih negara atas BLBI itu dulu, dulu modal pertama melakukan langkah-langkah, ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Kepres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober,” bebernya.
Baca juga:
Survei: Pengetahuan Masyarakat Soal Kasus BLBI Masih Rendah
Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Obligor dan Debitur BLBI
Satgas Ancam Pidana Pelaku Peralihan Aset BLBI
Bakrie Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Strategi Anyar Pemerintah Jokowi Tagih Utang BLBI