Jokowi rapat bahas putusan MK batalkan UU Sumber Daya Air
Pemerintah akan membuat aturan baru terkait pengelolaan sumber daya air.
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla menggelar rapat terbatas terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU 7/2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Jokowi ingin menyiapkan payung hukum yang lain agar rakyat tidak terkena dampak dari pembatalan UU tersebut
"Kan ada putusan MK tentang pembatalan UU sumber pengelolaan air, bagaimana respons apa regulasi yang kita perlukan untuk menjamin masalah bisnis air," ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantornya, Kamis (11/3).
Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, dengan pembatalan putusan MK itu, kontrak-kontrak perusahaan swasta terkena dampaknya.
"Dengan itu batal kan, ada juga sekarang perusahaan kontrak-kontrak swasta yang bagaimana kelanjutannya. Bagaimana tindak lanjutnya dengan yang UU SD Air yang ada yang kembali ke UU tahun 1974 yang harus kita antisipasi," ujar Laoly.
Dalam pembukaan ratas ini, Jokowi mempersilakan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk pertama berbicara dulu. Turut hadir Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Seskab Andi Widjajanto,
Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pemerintah kembali mengacu pada UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dalam rangka mengisi kekosongan hukum, pemerintah kini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan sejumlah Peraturan Menteri (Permen).
Batalnya UU ini juga berdampak pada industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) karena perizinan pengusahaan airnya akan bermasalah.
Untuk itu, perlu langkah segera dalam hal legalitas industri berbahan baku air. "Perlu segera disusun payung hukum yang bisa diambil dari UU lama yaitu UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Minggu (1/3).