Jokowi sebut Perppu ormas bentuk demokratis
Jokowi sebut Perppu ormas bentuk demokratis. Perppu itu sendiri saat ini tengah bergulir di DPR. Beberapa fraksi di DPR juga belum satu suara soal Perppu ormas tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan digulirkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam perjalanannya agar Perppu tersebut menjadi Undang-undang banyak yang kontra sehingga munculnya gugatan sana-sini.
Jokowi mengaku tidak mempermasalahkannya karena ini merupakan negara demokrasi. "Perppu itu sudah demokratis. Kan sekarang Perppu itu ada di DPR. Itu ada yang setuju dan tidak setuju. Nanti maju ke judical review di MK. Ada mekanisme yang ditempuh. Jadi ini tidak bisa dikatakan (bentuk) agresif (pemerintah)," kata Jokowi alam silaturahmi bersama pengurus PP Persis di Masjid Persis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (17/10) malam.
Perppu itu sendiri saat ini tengah bergulir di DPR. Beberapa fraksi di DPR juga belum satu suara soal Perppu ormas tersebut.
"Bisa saja batal di DPR kan. Di situ ada mekanisme politis kalau itu tidak sesuai dengan UU lebih tinggi. Ini sudah sangat terbuka. Silakan bukan hanya perpu ormas," ujarnya.
Dia juga mencontohkan, keoknya gugatan di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan terhadap 3.153 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap tidak sejalan.
"Dulu saat kita akan menghilangkan 3.153 Perda. Ada yang gugat di MK pemerintah kalah. Perdanya hidup lagi. Itu konsekuensi mekanisme hukum. Jadi perpu ormas sama. Kan banyak yang digugat pasalnya. Silakan kita ga tutupi. Itu mekanisme hukum," tandasnya.