Jokowi tak terkejut ada pejabat jadi tersangka karena dwelling time
Jokowi mengaku jika jauh-jauh hari dirinya telah memerintahkan agar pelayanan di pelabuhan tersebut untuk diperbaiki.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kaget jika ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dwelling time (bongkar muat barang) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jokowi mengaku jika jauh-jauh hari dirinya telah memerintahkan agar pelayanan di pelabuhan tersebut untuk diperbaiki.
"Dwelling time saya sampaikan sudah 6 bulan lalu saya berikan perintah pada menko dan menteri untuk memperbaiki dwelling time di 5 pelabuhan. Pertama perbaiki dulu yang di Tanjung Priok, itu perintah sudah 6 bulan lalu, dirapatkan 2-3 kali," kata Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (31/7).
Kemudian kata Jokowi, dua bulan lalu dirinya mengecek langsung di lapangan kondisinya seperti apa termasuk proses di sana diikuti terus. Jokowi mengaku bila tak ada perkembangan di Tanjung Priok walaupun dirinya telah memberikan perintah.
"Saya saat itu sedang melihat sebuah perjalanan yang tidak ada progres sehingga saya marah dan juga yang disajikan pada saya hanya saji-sajian. Oleh sebab itu, saya bilang hati-hati akan saya copot, saya sampaikan entah yang di lapangan irjen, entah menterinya akan saya copot jika begitu terus," jelas Jokowi.
"Setelah saya sampaikan itu, saya balik kok tidak ada reaksi apa-apa, mestinya saya perintah Kapolri untuk melihat kondisinya, apakah sesuai dengan ada yang dipikiran saya. Dan betul seperti yang ada sekarang ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Non Aktif, Partogi Pangaribuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dwelling time (bongkar muat barang) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ia mengatakan Partogi terbukti terlibat dalam kasus suap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya aliran dana ke rekening miliknya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, pada hari ini. Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma mengatakan, Partogi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Polda Metro Jaya menggeledah Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7). Hasil dari penggeledahan, Polda menahan dua tersangka dengan inisial MU dan ME terkait suap, gratifikasi dan pencucian uang. Sedangkan tersangka IM yang diketahui sedang berada di luar negeri, Polda Metro Jaya telah kerja sama dengan Interpol.
Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, mereka berinisial ME dan IM Sementara MU diketahui sebagai calo sekaligus importir. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penggeledahan dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa.