Jokowi Terbitkan Perpres Tata Ruang, Jakarta Masih Ibu Kota Sampai 2039
Yang menarik, pembangunan ini dilakukan dari 2020-2039. Di mana bisa jadi menempatkan DKI sampai 2039 sebagai ibu kota.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Seperti dikutip Jumat (8/50), dalam Perpres tersebut Pasal 2 ayat (2) disebutkan DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai ibukota.
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
"Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta," demikian seperti dikutip.
Yang menarik, pembangunan ini dilakukan dari 2020-2039. Di mana bisa jadi menempatkan DKI sampai 2039 sebagai ibu kota.
Dilihat dalam 84 ayat (6) yang memuat waktu pelaksanaannya, yang bunyinya: Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;
b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan
d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.
Dijelaskan pula, dalam Pasal 21 ayat (2) bagaimana peran DKI sebagai Ibukota. Adapun bunyinya: Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:
a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat kegiatan industri kreatif;
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan pariwisata; dan
l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Penjelasan Istana
Dalam peraturan tersebut tertuang rencana tata ruang 2020-2039. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Perpres tersebut murni soal tata ruang wilayah Jabodetabek Punjur yang berdasarkan aturan sudah seharusnya ditinjau setiap 5 tahun.
"Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun kedepan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Tidak," kata Pramono dalam pesan singkat.
Dia menjelaskan dalam Perpres yang berisi 199 lembar tersebut mengatur pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibukota Negara. Sebab secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibukota Negara dan pusat pemerintahan.
"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut," jelas Pramono.
(mdk/eko)