Jokowi tolak ganti rugi 30 pengusaha terdampak luapan Lapindo
Di dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan mengganti rugi. Pemerintah tetap konsisten bahwa ganti rugi terhadap perusahaan tersebut ditangani oleh PT Lapindo Brantas Inc.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan sebanyak 30 orang pengusaha yang terkena dampak luapan lumpur PT Lapindo Brantas Inc, di Sidoarjo, Jawa Timur, menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Mereka menuntut ganti rugi sebanyak Rp 30 miliar.
"Saya lapor (Presiden) apakah ini akan ditalangi negara atau tidak," kata Basuki saat menghadiri rapat terbatas (ratas) terkait penyelesaian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/4).
Di dalam rapat terbatas, kata Basuki, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan mengganti rugi. Pemerintah tetap konsisten bahwa ganti rugi terhadap perusahaan tersebut ditangani oleh PT Lapindo Brantas Inc.
"Dari dulu memang pemerintah tidak berpikir untuk menalangi (ganti rugi) itu. Yang ditalangi itu yang (ganti rugi ke) masyarakat," terangnya.
Bukan tanpa alasan, pemerintah menolak ganti rugi karena setiap perusahaan pasti memiliki asuransi. Di samping itu dikhawatirkan terjadi preseden buruk di kemudian hari, misalnya semua perusahaan yang mengalami musibah meminta ganti rugi kepada pemerintah.
"Jadi diminta diselesaikan dengan B2B (business to business) supaya enggak jadi preseden kalau ada perusahaan yang alami musibah, nanti akan lari juga ke pemerintah," ujar dia.
Basuki menuturkan, sebetulnya pemerintah terus mendorong PT Lapindo Brantas mengganti rugi 30 perusahaan tersebut. Akan tetapi pihak Lapindo belum tergerak untuk melaksanakannya. Sementara itu, kata Basuki, pemerintah tidak memberi tenggat waktu kepada Lapindo untuk membayar ganti rugi.