Jokowi Ungkap Alasan Tambah Libur Hari Raya Iduladha
Pemerintah berharap dengan ditambah hari libur, masyarakat bisa berwisata. Khususnya untuk meningkatkan pariwisata lokal.
Pemerintah memutuskan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 cuti bersama Hari Raya Iduladha. Presiden Joko Widodo mengungkap alasan pemerintah menambah hari libur.
Tujuannya adalah untuk mendorong laju perekonomian khususnya di daerah.
-
Apa yang dilakukan saat Idul Adha? Idul Adha termasuk salah satu hari raya besar yang diperingati oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia. Ini disebut juga dengan hari raya haji atau hari raya kurban. Sebab, Idul Adha bertepatan dengan momentum ibadah haji dan ritual penyembelihan kurban yang dilakukan umat Muslim.
-
Apa yang dimaksud dengan sidang isbat Idul Adha? Sidang isbat Idul Adha adalah proses menentukan atau menetapkan awal bulan Zulhijah dalam kalender Hijriyah.
-
Kapan Idul Adha dirayakan? Idul Adha yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban adalah salah satu hari besar dalam kalender Islam yang dirayakan dengan penuh makna oleh umat Muslim di seluruh dunia.
-
Idul Adha itu apa? Idul Adha juga dikenal dengan sebutan Hari Raya Kurban, di mana umat muslim melaksanakan ibadah penyembelihan hewan di setiap perayaan ini.
-
Kapan puasa Idul Adha dilakukan? Puasa sunah menjelang Idul Adha, dapat dilakukan pada tanggal 1 hingga 7 Dzulhijjah, tanggal 8 Dzulhijjah untuk puasa Tarwiyah, dan tanggal 9 Dzulhijjah untuk puasa Arafah.
-
Mengapa ucapan selamat Idul Adha penting? Di mana umat muslim saling mendoakan agar bisa mendapatkan ampunan dan keberkahan di hari yang penuh keutamaan.
"Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yg lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," katanya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6).
Pemerintah berharap dengan ditambah hari libur, masyarakat bisa berwisata. Khususnya untuk meningkatkan pariwisata lokal.
"Utamanya di daerah pariwisata lokal. Karena kita lihat bisa, diputuskan," ujar Jokowi.
Pemerintah telah memutuskan cuti bersama Iduladha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Hal tersebut tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan pada 16 Juni 2023.
Pada SKB tersebut diputuskan bahwa 28 dan 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Sementara Hari Raya Iduladha 1444 Hijiriah jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
"Mengubah cuti bersama tahun 2023…diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," tulis keputusan SKB tiga menteri yang dikutip pada Selasa (20/6).
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi putusan kedua.