Jonan mau SMS TNI jelaskan soal denda pesawat asing Rp 60 juta
TNI kecewa kemenhub denda pesawat asing yang melanggar cuma Rp 60 juta. Ignasius Jonan pun angkat bicara.
Kepala Staf TNI AU Marsekal IB Putu Dunia kecewa denda pesawat asing yang melanggar wilayah Indonesia cuma Rp 60 juta. Panglima TNI Jenderal Moeldoko malah meminta denda di atas Rp 1 miliar.
TNI memang hanya punya wewenang menyergap pesawat asing. Setelah dipaksa mendarat darurat, proses selanjutnya diserahkan pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perhubungan udara kementerian perhubungan.
Menanggapi protes tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius jonan mengaku akan menghubungi pihak TNI yang keberatan.
"TNI itu kan institusi, siapa? biar saya telepon dan SMS," kata Jonan saat ditanya soal kekecewaan TNI, Kamis (13/11).
Menurut Jonan, pihaknya sudah menuruti aturan. Mengenai aturan baru dimana ada kemungkinan TNI ikut menyidik Jonan mengaku belum tahu.
"Kita mengikuti aturan saja," kata Jonan.
Sebelumnya Sesditjen Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengaku denda Rp 60 juta hanya untuk melanggar UU penerbangan sipil.
Ke depan pesawat asing juga akan dikenakan denda karena melanggar wilayah udara Indonesia. Aturan ini sedang digodok oleh Mabes TNI. Termasuk kemungkinan pesawat asing nanti bisa dipidana. Denda pun akan ditambah sehingga tak cuma Rp 60 juta.