JPU KPK bakal kaji putusan hakim soal aliran dana ke Amien Rais
Jaksa meyakini aliran uang ke Amin Rais dari yayasan Soetrisno Bachir Foundation merupakan fakta persidangan. Pendapat jaksa ini berbeda dengan pertimbangan majelis hakim sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini aliran uang ke Amin Rais dari yayasan Soetrisno Bachir Foundation merupakan fakta persidangan. Pendapat jaksa ini berbeda dengan pertimbangan majelis hakim sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.
Jaksa Ali Fikri, mengatakan pertimbangan majelis hakim mengenai aliran uang ke Amin Rais akan didiskusikan lebih lanjut. "Tetapi yang terpenting adalah fakta-fakta aliran dana ini sudah cukup menjelaskan asumsi jaksa tetapi memang fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Ali seusai sidang vonis terhadap Siti Fadilah Supari di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
Namun demikian, dia mengatakan meski dinyatakan hakim aliran uang ke Amien Rais tidak berkaitan dengan perkara yang membelit Siti, fakta tersebut akan dipertimbangkan untuk didalami lebih lanjut di luar perkara. "Fakta-fakta itu tentunya harus diperdalam kaitan nya diluar perkara ini," ujarnya.
Diketahui, Majelis hakim persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari memutuskan untuk tidak menindaklanjuti aliran dana dari yayasan Soetrisno Bachir Foundation ke Amin Rais. Hal ini disampaikan saat membacakan vonis terhadap Siti di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Hakim anggota Diah Siti Basariah mengatakan adanya aliran atau transfer ke rekening Soetrisno Bachir ataupun ke Amin Rais masih belum ada kaitannya dengan perkara yang berlangsung.
"Uang yang ditransfer Soetrisno Bachir tidak dipastikan berasal dari proyek pengadaan Alkes (alat kesehatan) atau bukan sehingga majelis tidak akan pertimbangkan lebih lanjut," kata Diah saat membacakan pertimbangan majelis hakim mengenai adanya fakta persidangan soal transfer sejumlah uang ke Amin Rais oleh Soetrisno Bachir.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan terhadap Siti nama Amin Rais muncul dalam sebagai fakta persidangan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Mantan ketua umum PAN itu diduga telah beberapa kali menerima uang dari Soetrisno Bachir yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan sebagai buffer stock di Kementerian Kesehatan sebagai antisipasi kejadian luar biasa.
"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, Rabu (31/5) malam.
Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu, yaitu PT Indofarma Tbk ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes, PT Mitra Medidua.
"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar.
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya. Buktinya tidak ada laporang keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp 10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.