JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Suryadharma Ali
JPU KPK juga meminta hakim untuk memutus surat dakwaan sesuai dengan KUHAP dan memerintahkan persidangan dilanjutkan.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) dengan terdakwa Suryadharma Ali kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Suryadharma dan tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang, JPU KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa maupun tim kuasa hukum dari bekas Menteri Agama tersebut.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9).
JPU KPK juga meminta Majelis Hakim untuk memutus surat dakwaan sesuai dengan KUHAP dan memerintahkan agar persidangan tetap lanjut untuk memeriksa pokok perkara atas dugaan rasuah yang dilakukan mantan pimpinan PPP itu.
"Memutuskan surat dakwaan itu sudah sesuai dengan KUHAP. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara ini," ungkap Jaksa Abdul.
Abdul mengatakan, ibadah haji merupakan rukun Islam yang dianggap istimewa bagi seseorang yang sudah melakukannya. Sehingga dinilai dia, jika dalam penyelenggaraan ibadah haji menyimpang maka proses hukum harus dilanjutkan.
"Jadi bila ada tindak pidana korupsi dalam ibadah haji, maka harus diproses sesuai dengan aturan," terangnya.
Pada kesempatan itu, JPU KPK membantah jika pihaknya menjerat Suryadharma lantaran ingin menjatuhkan harkat dan martabat seperti yang tertulis dalam eksepsinya.
"Proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK sama sekali tidak untuk melempar harga diri terdakwa ke garis nadir tapi semata-mata untuk menegakkan keadilan," pungkas Jaksa Abdul.