Jubir Keraton: jika bersalah PB XIII harus bertanggung jawab
Jubir Keraton: siapapun boleh mencari perlindungan hukum jika merasa dilanggar haknya.
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, menyerahkan kasus pelaporan yang dilakukan oleh AT dan kuasa hukumnya Asri Purwanti, ke Polres Sukoharjo, terkait tuduhan pencabulan, Senin (21/7) kemarin kepada proses hokum yang berlaku.
Juru Bicara (Jubir) Raja Keraton Surakarta Paku Buwono (PB) XIII, Bambang Ary Wibowo mengatakan, siapapun boleh mencari perlindungan hukum jika merasa dilanggar haknya. Jika memang bersalah maka, lanjut Bambang, Sinuhun PB XIII Hangabehi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi jika kasus yang selama ini ditujukan kepadanya tidak terbukti maka nama baik Sinuhun PB XIII Hangabehi harus dibersihkan.
"Saya belum bertemu dengan Sinuhun (PB XIII Hangabehi). Silakan korban dan kuasa hukumnya untuk melanjutkan kasus ini ke proses hokum yang berlaku, kami akan patuh. Jika memang bersalah maka, Sinuhun PB XIII harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi kalau tidak terbukti maka nama baik Sinuhun PB XIII harus dibersihkan," ujar Bambang, Selasa (22/7).
Sebelumnya, Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi dilaporkan ke Polres Sukoharjo, Senin (21/7). Adalah AT (14), seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Solo, menuduh penguasa Keraton Kasunanan Surakarta tersebut telah menghamilinya.
AT datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)Polres Sukoharjo didampingi Asri Purwanti, salah satu kerabat, yang juga seorang pengacara. Kepada wartawan Asri mengaku, AT saat ini tengah hamil empat bulan. AT mengaku terpaksa melakukan hubungan dengan Hangabehi, karena butuh uang untuk membayar sekolah.