Jubir KPK Johan Budi bantah penetapan tersangka Boediono
Hingga kini KPK belum menentukan tersangka baru usai putusan vonis terhadap Budi Mulya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Prabowo membantah telah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Bahkan, hingga kini KPK belum menentukan tersangka baru usai putusan vonis terhadap Budi Mulya.
"Tidak benar," singkat Johan Budi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (4/12).
Diberi tahu bahwa informasi penetapan tersangka Boediono berasal Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat acara saat memberikan pemaparan di gedung DPRD Riau, Johan tetap mengatakan, "Tidak benar."
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyebutkan bahwa mantan Wakil Presiden Indonesia, Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.
"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Adnan di Pekanbaru, seperti dikutip Antara Kamis (4/12).
Adnan selesai memberikan pemaparan mengonfirmasi ulang pertanyaan wartawan bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. Namun ketika ditanyakan kenapa tidak ada pemberitaan sebelumnya, ia menjawab hal itu sudah ada dan menyarankan wartawan untuk bertanya kepada yang lain.
"Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," jawabnya kepada Antara.