Besok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4
Prabowo sendiri pensiun dari TNI dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.
Jokowi akan hadir dalam acara di Mabes TNI besok.
Besok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2) besok.
Pemberian kenaikan pangkat kehormatan itu bakal digelar dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
"Iya benar," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Nugraha Gumelar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/2).
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan Presiden Jokowi akan hadir dalam acara di Mabes TNI besok. Soal Prabowo akan diberi kenaikan pangkat kehormatan, Pratikno tidak membantah.
"Besok acaranya kok, besok acaranya," kata Pratikno ditemui kompleks Istana Kepresidenan.
Pratikno mengungkapkan, Presiden Jokowi juga akan memberi sambutan pada acara tersebut.
"Bapak Presiden datang," katanya.
"Besok tentu saja ada sambutan dan lain lain sepeti biasanya lah," tutup Pratikno.
Dengan pemberian itu, pangkat Prabowo bakal menjadi jenderal atau bintang empat. Prabowo sendiri pensiun dari TNI dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.
Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, Prabowo diberikan pangkat karena dedikasi dan kontribusinya di dunia militer.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil.
"Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI Kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaAllah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," sambungnya.
Dahnil melanjutkan, di Rapim TNI besok, Prabowo akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa, tanda kehormatan.
"Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, kemudian Pak Luhut, Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain," ucapnya.