Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Adapun kenaikan pangkat ini diberikan Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI yang digelar Rabu, 28 Februari 2024 besok.
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto bakal mendapat kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Jokowi besok. Prabowo akan menjadi Jendral Kehormatan TNI.
Adapun kenaikan pangkat ini diberikan Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI yang digelar Rabu, 28 Februari 2024 besok.
"Benar besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Kepres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI" kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dia mengatakan hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Dahnil menuturkan kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, hingga mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono.
Lantas, sebenarnya berapa gaji Jenderal TNI? Besaran gaji pokok TNI yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019, terbagi dalam lima golongan, yaitu:
Perwira Tinggi* Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800
* Letnan Jenderal: Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800
* Mayor Jenderal: Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
* Brigadir Jenderal: Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400. Perwira Menengah
* Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400
* Letnan Kolonel: Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300
* Mayor: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100 Perwira Pertama
* Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600
* Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600
* Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200
Bintara
* Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
* Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
* Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
* Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
* Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
* Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
* Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
* Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
* Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
* Prajurit Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
* Prajurit Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
* Prajurit Dua TNI: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100