Jubir Wapres: Rizal Mallarangeng jangan bangun opini sesat!
Husain menggaris bawahi jika penggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait pembatasan jabatan presiden dan wakilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Partai Perindo. Perindo menggugat karena merasa hak konstitusionilnya dirugikan.
Jubir Wapres Husain Abdullah menyentil Direktur Eksekutif Freedom Institute, Rizal Mallarangeng. Ia meminta Rizal tidak membangun opini sesat yang menilai Wapres Jusuf Kalla mengubah aturan demi melanjutkan kekuasaan.
"Rizal Mallarangeng, jangan sengaja membangun opini sesat atau apakah memang tidak tau? Karena posisi Pak JK bukanlah sebagai penggugat tapi pihak terkait. Itu dua hal berbeda kedudukan hukumnya," ungkap Husain dalam keterangannya, Sabtu (21/7).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
Husain menggaris bawahi jika penggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait pembatasan jabatan presiden dan wakilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Partai Perindo. Perindo menggugat karena merasa hak konstitusionilnya dirugikan.
"Sedangkan JK sebagai pihak terkait karena dalam gugatan Perindo menyebutkan JK sebagai calon wakil Presoden dan untuk saat ini satu satunya Warga Negara Indonesia yang pernah menjabat wakil presiden dua kali, Hanya M. Jusuf Kalla atau Pak JK," tegasnya.
Sehingga, kehadiran JK adalah sebagai obyek yang dipersengketakan.
"Sehingga eksistensinya sebagai obyek yang dipersengkatan justru dapat membantu MK dalam mencari kepastian hukum atas gugatan pemohon."
"Di situlah kenegarawanan JK yang diabdikan untuk mencari kepastian hukum tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden."
Sebelumnya, Rizal menyebut tindakan Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait atas permohonan uji materi tentang masa jabatan wapres dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas konstitusi di kemudian hari.
"Pertanyaannya beliau sadar implikasinya tidak, baik diterima ataupun ditolak kan kalau enggak dirugikan ngapain nah disini apakah pak JK sadar ? kalau begini kan agak mengherankan apa yang terjadi sebenarnya," ujar Rizal dalam satu diskusi di Jakarta Pusat.
Ia juga mengkritisi langkah partai besutan pengusaha Hary Tanoesoedibyo yang dianggap mengutak-atik hukum. Sedianya, imbuh Rizal, polemik masa jabatan Presiden ataupun Wakil Presiden dilakukan dalam ranah parlemen.
"Kalau itu diubah kan bisa 3 kali bisa kayak Pak Harto. kita akan mengundang instabilitas jangka panjang jadi tolong jangan diubah-ubah masalah ini konstitusinya biar saja langgeng. Ini bahaya jika Perindo ajak Mahkamah Konstitusi mengubah undang-undang," tukasnya.
Baca juga:
Eks Wakil Ketua MK sebut masa jabatan presiden & wapres di UU Pemilu tak multitafsir
Perindo klaim dorong JK gugat masa jabatan wapres biar koalisi tak ribut
'Nimbrung' di gugatan masa jabatan wapres, JK dinilai ambisi kekuasaan
Demokrat hormati sikap JK ikut 'nimbrung' di gugatan masa jabatan wapres
Uji materi masa jabatan Presiden & Wapres bak membuka kotak pandora
Ajukan jadi pihak terkait gugatan masa jabatan Wapres, JK sadar implikasinya tidak?