Kabulkan praperadilan Komjen BG, Hakim Sarpin disebut langgar KUHAP
Keputusan Hakim Sarpin tersebut melanggar Pasal 7 KUHAP.
Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman sejumlah pegiat hukum. Keputusan Sarpin dinilai tidak tepat dan melanggar KUHAP.
"Ini adalah sebuah keputusan yang tidak tepat dan tidak melalui pertimbangan yang komprehensif," kata anggota Lembaga Bantuan Kajian Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi dalam diskusi 'Anomali Putusan Praperadilan dan Pemberantasan Korupsi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Fahmi mengatakan, keputusan Hakim Sarpin tersebut melanggar Pasal 7 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai hal-hal yang dapat diuji dalam praperadilan. Salah satu butir pasal tersebut objek praperadilan yaitu meliputi penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi.
"Proses penerapan hukum dari tiap hakim harus taat pada ketentuan hukum acara pidana. Dan penetapan tersangka jelas bukanlah salah satu hal yang dapat diuji di dalam proses peradilan," kata dia.
Supaya putusan serupa tak terulang, dia meminta agar Mahkamah Agung (MA) mengawasi hakim yang menangani putusan praperadilan. "Mendorong MA untuk dapat memainkan peran pengawasannya untuk dapat menjaga keluhuran dan martabat kekuasaan kehakiman," pungkas dia.