Kakaktua diselundupkan dalam tas plastik bercampur sarang semut
Kakaktua Jambul Kuning ditemukan dalam kardus bawaan penumpang kapal.
Penumpang Kapal Dorolonda, SP, ditangkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Pantoloan dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kota Palu. Dia ketahuan menyelundupkan burung langka Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea).
"Razia tersebut berlangsung di atas Kapal Dorolonda yang sedang bersandar di pelabuhan," kata Kepala Polres Palu AKBP Basya Radyananda kepada Antara di Palu, Senin (18/5).
Razia yang dipimpin Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Pantoloan AKP Irwansyah memeriksa secara detail setiap penumpang dan barang, yang akan naik dan turun dari kapal.
Saat pemeriksaan, Kapolsek Irwansyah meminta SP untuk membuka sebuah tas plastik besar yang dibawanya, dan setelah dibuka tas plastik itu berisi sarang semut.
Irwansyah yang masih curiga dengan barang bawaan itu, kemudian memeriksa lebih detail dan meminta pemilik barang mengeluarkan kardus tertutup di bawahnya. Setelah dibongkar isinya adalah seekor burung Kakaktua Jambul Kuning yang merupakan satwa liar dilindungi.
Penyelundupan satwa langka itu melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.