Kapolri diminta sosialisasi masif aturan mencaci di medsos dipidana
"Agar nanti tidak disalahgunakan" kata Politikus PKS Nasir Djamil.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendukung penuh langkah Kapolri yang menerbitkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) melalui media sosial. Meski begitu, kata dia, ada baiknya sosialisasi yang masif terhadap surat edaran itu agar nanti tidak disalahgunakan.
"Kami harap ada sosialisasi yang masif soal aturan ini bagi aparat Polri agar nanti tidak disalahgunakan dan sosialisasi untuk mempertegas bentuk-bentuk ujaran kebencian itu seperti apa," kata Nasir saat dihubungi merdeka.com, Senin (3/10).
Selain itu, Politikus PKS ini menilai sosialisasi tersebut sangat perlu dilakukan. Sebab, nantinya masyarakat dapat mengetahui pernyataan mana yang masuk atau tidak termasuk dalam ujaran kebencian itu.
"Jadi penegakan hukum jangan sampai tebang pilih dan hanya menyasar pihak tertentu tanpa melihat faktor penyebab utamanya," tukasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.