Kapolri Nonaktifkan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Mabes Polri.
Polri menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. Penonaktifan dua personel Polri itu terkait kasus baku tembak anak buah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E.
"Memutuskan untuk menonaktifkan 2 orang, pertama menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan pada malam ini adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/7).
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Kenapa polisi itu disekap? Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
Dedi mengatakan, pejabat Polri pengganti Kapolres Metro Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
"Nanti siapa pejabat sementaranya, nanti secara administrastif akan di tunjuk Kapolda Metro Jaya," ujarnya.
Dedi belum merinci alasan pencopotan keduanya. Namun, desakan pencopotan keduanya muncul dari keluarga Brigadir J.
Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak beralasan keduanya harus dinonaktifkan agar investigasi kasus tewasnya Brigadir J dapat berjalan dengan transparan dan independen.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Mabes Polri. Hal ini berkaitan kasus tembak menembak antara ajudan di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Jabatan tersebut saya serahkan kepada bapak Wakapolri," jelas Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).
Kapolri menegaskan, hal ini dilakukan untuk membuat terang kasus penembakan antara Bharada E dan Brigadir J. Dalam kasus ini, Brigadir J meninggal dunia.
Kapolri ingin mencermati spekulasi yang berkembang di masyarakat saat ini. Oleh sebab itu, jabatan Kadiv Humas diambil alih oleh Wakapolri.
"Untuk selanjutnya tugas dan tanggung jawab divisi propam dikendalikan Wakapolri dan ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait masalah komitmen menjaga objektifitas, transparansi dan akuntabel, bisa kita jaga," kata Sigit.
"Agar rangkaian dari proses penyidikan saat ini dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri.
(mdk/ray)