Kapolri: Penuntasan Kasus Djoko Tjandra Komitmen Hukum Sekaligus Bersih-bersih Polri
Idham mengatakan, penetapan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menunjukkan Polri terbuka dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan penuntasan kasus pemalsuan dokumen berupa surat jalan serta dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice dilakukan Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen Polri menegakkan hukum.
Dua perkara dirampungkan Bareskrim Polri itu sebelumnya menyeret dua jenderal aktif Polri yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Bagaimana prajurit TNI ini bertemu dengan calon istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.
-
Apa yang dilakukan Anies dan Cak Imin di acara penetapan Prabowo-Gibran? Anies-Cak Imin menjelaskan alasannya menghadiri acara penetepan capres-cawapres terpilih yang digelar KPU. "Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas.
-
Mengapa Anies dan Cak Imin hadir di penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih? Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas. Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin,
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama GAD (14) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di sekolahnya, yakni SMPN 73 Tebet, Jakarta Selatan.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).
Idham mengatakan, penetapan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menunjukkan Polri terbuka dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Transparan Polri mengusut kasus tersebut dibuktikan dengan menyerahkan tersangka dan berkas kasus dugaan suap penghapusan red notice ke Kejaksaan hari ini.
Pelimpahan tahap II tersangka diserahkan ke Kejaksaan yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Dengan begitu, para tersangka siap untuk disidangkan.
Sementara, untuk satu tersangka Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara suap red notice merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
"Transparan, tidak pandang bulu semua yang terlibat kami sikat," kata Idham.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima barang bukti serta tersangka atau Tahap II terkait kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri. Tahap tersebut pun menyeluruh untuk keempat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.
"Ada (tahap II) dari jam 10.00 Wib sampai jam 14.00 Wib kurang lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra telah lengkap alias P21. Tahap tersebut pun menyeluruh untuk keempat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.
"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Argo menyebut, berkas kasus itu dinyatakan lengkap pada Rabu 6 Oktober 2020. Kini pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung.
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," kata Argo.
Pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang senilai USD 20.000, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)