Kapolri: Praperadilan Novel biasa saja, enggak ada yang aneh
"Proses hukum kan biasa, setiap hari terjadi di pengadilan," kata Jenderal Badrodin.
Sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, salah satu yang dihadirkan Abraham Samad.
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menilai proses praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut adalah hal biasa.
"Ya enggak apa-apa proses saja. Kan biasa saja. Kita ikuti saja proses praperadilan. Ada tuntutan dan ada jawaban. Apa ada yang aneh? Saya pikir nggak ada yang aneh, biasa saja. Proses hukum kan biasa, setiap hari terjadi di pengadilan," kata Badrodin di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Proses hukum dimulai ketika Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim, pada Jumat (1/5) dinihari.
Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, 18 Februari 2004. Pelapor kasus ini adalah Yogi Hariyanto.
Penyidik KPK ini dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.