Kapolri Sebut 'Cuma' 159 dari 600 Laporan Pelanggaran Pemilu Masuk Kategori Pidana
Dari 159 kasus itu, sebanyak 123 kasus diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan 23 laporan dihentikan atau SP3 karena tidak memenuhi unsur pidana. Sementara itu 13 laporan masih dalam proses penyidikan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan ada 600 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu dalam proses Pemilu 2019. Namun sebagian besar dari laporan itu tak masuk kategori pidana.
"Sampai hari Jumat, 3 Mei terdapat 600 laporan ke Bawaslu. Namun di Bawaslu ada mekanisme litigasi dan non litigasi atau lewat jalur pidana atau non pidana atau dengan mediasi. Dari 600 laporan itu, sebanyak 441 laporan diselesaikan lewat mekanisme non litigasi, bukan proses hukum karena bukan tindak pidana," jelasnya dalam rapat dengan Komite I DPD RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta Timur dibandingkan dengan Pemilu 2019? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar. Tedi mengungkap pada Pemilu 2019, KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dua kali mendapatkan teguran dari KPU RI. Namun, hal itu berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2024.
Sementara itu, lanjut Tito, sebanyak 159 laporan dianggap pelanggaran pidana Pemilu. Sejumlah laporan ini pun dilanjutkan ke proses hukum.
Dari 159 kasus itu, sebanyak 123 kasus diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan 23 laporan dihentikan atau SP3 karena tidak memenuhi unsur pidana. Sementara itu 13 laporan masih dalam proses penyidikan.
"Ada berbagai jenis variasi kasus yang terjadi mulai dari kasus pemalsuan KTP, pemalsuan surat suara, kampanye di luar jadwal, tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol, dan tindakan-tindakan yang dianggap merugikan dan menguntungkan peserta Pemilu," jelasnya.
Tito memaparkan, dari ratusan laporan itu 38 merupakan perkara yang dianggap bisa diangkat jadi proses pidana. Kemudian tindakan yang diduga merugikan atau menguntungkan salah satu calon sebanyak 28 perkara. Menghina peserta Pemilu sebanyak satu perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang sebanyak 13 perkara, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan 15 perkara, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 10 perkara, pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye 13 perkara, perusakan alat peraga kampanye tujuh perkara, laporan adu domba dua perkara, menghalangi jalannya kampanye tiga perkara, memberikan suara lebih dari satu yang terbukti dua perkara, dan menyebabkan suara pemilih tidak ternilai sebanyak satu perkara.
"Ini kira-kira kasus yang terjadi yang ditangani oleh Bawaslu yang kemudian 159 di antaranya diproses pidana melalui proses mekanisme Gakkumdu yang melibatkan Polri sebagai penyidik, kejaksaan dan kemudian masuk dalam proses peradilan," tutupnya.
Baca juga:
Kapolri: 25 Personel Gugur Akibat Kelelahan saat Kawal Demokrasi, Bukan Intimidasi
Mendagri Sampaikan Evaluasi Pemilu 2019 dalam Raker di DPD RI
Kemendagri Kirim Tim ke India dan Korsel Studi Banding Sistem Pemilu E-Voting
Sempat Dirawat Seminggu, Anggota KPPS di TPS Pasarkliwon Meninggal
Bawaslu: Form C1 yang Asli Hanya Dipegang Panwaslu, KPU, dan Saksi