UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/7).
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
Aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/7).
MK diminta untuk segera memutuskan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah 21-65 tahun. Serta, seseorang hanya boleh mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres maksimal dua kali.
Pihak pemohon ialah Gulfino Guevarrato berusia 33 tahun. Gulfino mengajukan permohonan itu melalui sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M. Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole. Pemohon ingin menguji Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tim kuasa hukum Donny Tri Istikomah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK pada siang ini, Senin (21/7). Pihaknya ingin ada kepastian soal batas usia capres cawapres. MK juga diminta memberikan kepastian berapa kali warga negara itu bisa maju sebagai capres dan cawapres.
"Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," kata Donny saat jumpa pers di Bakoel Kofie, Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Donny, untuk batas maksimal capres dan cawapres bisa menggunakan usia 65 tahun sebagaimana yang menjadi batasan tertinggi calon hakim konstitusi.
"Mengacu kepada Mahkamah Konstitusi agar konstitusional dan tidak disintegrasi, maka usia menjabat maksimal seorang calon presiden adalah 65 tahun," ujarnya.
Donny melanjutkan, tujuan gugatan ini juga untuk meluruskan agar pembatasan usia calon presiden tidak liar. Tetapi, tertib berdasarkan hukum sesuai dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD dan tentunya pembatasan yang tidak diskriminatif. Menurut Donny, pihaknya tidak bermaksud untuk mengimbangi uji materi yang diajukan sejumlah elemen ke MK, melainkan ingin meluruskan simpang-siur konstitusi melalui kajian hukum.
Terlepas dari batas usia capres dan cawapres, Donny mengatakan, pihaknya ingin MK memberikan kepastian mengenai batasan warga negara bisa mengikuti kontestasi di Pilpres. Donny menuturkan, tidak adanya batasan warga negara mengikuti Pilpres tentu akan melanggar HAM warga negara lainnya. Pihaknya pun merasa dirugikan secara konstitusional akibat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut.Dia menuturkan, Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat capres dan cawapres menyatakan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Donny melanjutkan, pembatasan dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu belum memberikan pembatasan yang dapat melindungi hak konstitusional pemohon secara utuh, khususnya hak untuk memperoleh penghormatan hak asasi manusia dari orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai bagian dari hak kolektif warga negara yang diatur pada Pasal 22J ayat (1) UUD NRI 1945."Sebab yang dibatasi hanya tentang jumlah berapa kali seorang warga negara dapat menjabat sebagai presiden dan wakil presiden, belum ikut membatasi tentang berapa kali seorang warga negara dapat mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden,"
terang Donny.
merdeka.com
Donny menilai, perlunya pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rangka sebaga etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonannya. Di mana apabila telah mencalonkan dirinya sebagai capres atau cawapres sebanyak dua kali dan apabila tetap tidak terpilih, seharusnya secara etik tidak mencalonkan dirinya lagi pada Pemilu berikutnya.
"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pemohon dan warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri,"
kata Donny.
Namun karena etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden saat ini belum diatur secara tegas ke dalam sebuah norma, maka calon dapat secara bebas menggunakan haknya berkali-kali di Pilpres. Pihaknya pun menuntut Pasal 169 huruf n UU Pemilu harus membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak dua kali. Apabila tidak, Donny menyatakan kliennya sebagai pemohon mengalami kerugian konstitusional.
"Di mana pemohon akan sulit menggunakan haknya untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden karena warga negara lainnya masih bisa menggunakan haknya untuk mencalonkan diri,"
kata Donny.