Pria Ini Layangkan Gugatan ke MK: Seseorang hanya Boleh Calonkan Capres Cawapres Dua Kali
Apabila seorang warga negara telah mencalonkan dirinya capres cawapres dua kali dan tetap tidak terpilih, sebaiknya tak lagi mencalonkan.
Jika dikabulkan, Prabowo terancam tak bisa ikut Pilpres 2024.
Pria Ini Layangkan Gugatan ke MK: Seseorang hanya Boleh Calonkan Capres Cawapres Dua Kali
Aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/7). MK diminta untuk segera memutuskan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah 21-65 tahun. Serta, seseorang hanya boleh mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres maksimal dua kali. Pihak pemohon ialah seorang sipil bernama Gulfino Guevarrato berusia 33 tahun. Tim kuasa pemohon Donny Tri Istikomah mengaku, gugatan itu bukan ditujukan untuk menghambat laju Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024.
"Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (bahwa gugatan dinilai menghambat Prabowo). Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang concern di tata negara, hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia, itu saja,"
kata Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8).
Menurutnya, secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia. Namun, dia mengakui jika permohonan ini dikabulkan maka salah satu kandidat capres saat ini tidak bisa mencalonkan lagi.
"Persoalan nanti apakah MK memutus aturan ini akan diberlakukan di pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan, ya, permohonan kami, kalau keputusannya berlaku sekarang, ya, konsekuensinya ada salah satu (capres) yang enggak bisa calon lagi,"
kata Donny.
"Tetapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus. Jadi, tak perlu suudzonlah, husnuzan saja kita. Husnuzan bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis,"
jelas Donny.
Donny mengatakan, urgensi pembatasan yang diajukan pihaknya juga lebih terkait dengan etika politik dan sifat kenegarawanan. Misalnya apabila seorang warga negara telah mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden sebanyak dua kali Pemilu dan tetap tidak terpilih, sebaiknya menunjukkan sifat kenegarawanan untuk tak lagi mencalonkan.
"Yakni dengan memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Pemilu berikutnya, dalam rangka memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri,"
ungkap Donny.
Dia bahkan memberi contoh Hillary Clinton yang pernah dua kali maju dalam ajang Pilpres AS, mundur ketika gagal di kedua kesempatan.
Contoh lainnya ditunjukkan Megawati Soekarnoputri, yang dua kali maju di pilpres langsung, memutuskan tak maju lagi. Padahal, Ketum PDIP itu bisa maju berapa kalipun ia mau sebagai ketua umum parpol terbesar di Indonesia.
"Ibu Megawati menunjukkan sifat kenegarawanannya memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya pada Pemilu 2014, namun memberikan kepada kadernya yaitu Joko Widodo," tegas Donny.