Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Pilkada Digugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Sejak Penetapan Paslon

UU Pilkada Digugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Sejak Penetapan Paslon

UU Pilkada Digugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Sejak Penetapan Paslon

Permohonan gugatan ini untuk mengubah putusan MA soal batas usia calon kepala daerah. 

Dua mahasiswa bernama A Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka ingin syarat usia pasangan calon yang bertarung dalam pilkada dihitung sejak penetapan pasangan calon.


Dilihat Kamis (20/6) dalam situs MK, gugatan itu teregistrasi dengan nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.

Mereka menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.


Dalam permohonan, mereka menjelaskan, Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sejatinya mengatur tentang hak untuk memperoleh kesempatan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan (Right To Be Candidate) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

"Dalam hal ini, pemohon ingin memberikan penegasan khusus terhadap frasa “mencalonkan diri dan dicalonkan” yang memiliki arti suatu proses untuk menjadi calon atau ditetapkan sebagai calon sebagai calon kepala daerah," tulis permohonan mereka.

merdeka.com

Kemudian Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang beberapa prasyarat untuk ditetapkan baik sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yang di antaranya tercantum pada bagian huruf e, yaitu: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Menurut Pemohon, Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berada dalam satu tarikan napas. Sehingga menjadi sangatlah jelas dan terang benderang bahwa ketentuan 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun' harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

"Begitu pula ketentuan berusia paling rendah 25 (Dua puluh lima) tahun. harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," bunyi permohonan mereka.


Oleh karena itu, sudah benar dan tepat jika KPU menerjemahkan persyaratan usia minimal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, salah satunya berbunyi:

'Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Berikut petitum lengkap pemohon:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon";

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

merdeka.com

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.

Dengan putusan ini, seseorang bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun. Mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Suara Lantang Hakim MK Saldi Isra, Kritis dari Gugatan Batas Usia Cawapres Hingga Sengketa Pilpres
Suara Lantang Hakim MK Saldi Isra, Kritis dari Gugatan Batas Usia Cawapres Hingga Sengketa Pilpres

Berikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unismuh Makassar Rusak Ruang Kuliah Ditangkap Polisi, Urat Kaki Putus dan Terancam Sanksi Berat
Mahasiswa Unismuh Makassar Rusak Ruang Kuliah Ditangkap Polisi, Urat Kaki Putus dan Terancam Sanksi Berat

Rusak Ruang Kuliah, Mahasiswa Unismuh Makassar Ditangkap Polisi dan Urat Kaki Putus

Baca Selengkapnya
Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024
Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024

Cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.

Baca Selengkapnya
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda

Baca Selengkapnya