Kapolri setuju usul pembentukan Densus Tipikor & minta dukungan dana
Tito Karnavian menyatakan kesiapannya membentuk Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) asalkan mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR. Tito menegaskan jumlah personel Polri tersebar di seluruh pelosok nusantara dinilai cukup untuk menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan kesiapannya membentuk Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) asalkan mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR. Tito menegaskan jumlah personel Polri tersebar di seluruh pelosok nusantara dinilai cukup untuk menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Kalau ditanya apakah Polri siap, dari anggota Polri yang tersebar di seluruh Indonesia saya kira sangat siap," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5). "Kita memiliki Polda di seluruh provinsi, memiliki Polres hingga Kamtibnas, saya kira kalau seluruh anggota dikerahkan akan siap," sambungnya.
Meski menyanggupi, Tito meminta dukungan kepada Komisi III untuk mengusulkan anggaran operasional jika Densus Tindak Pidana Korupsi terbentuk. Salah satunya menyangkut gaji khusus kepada polisi bertugas di Densus.
"Namun perlu dukungan penganggaran di kepolisian. Kesejahteraan mereka perlu ditingkatkan dan gaji khusus," harapnya.
Sebab, sistem anggaran antara KPK dan Polri berbeda saat proses penyelidikan suatu kasus korupsi. Di KPK, lanjut Tito, setiap penanganan kasus mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dibiayai oleh APBN. "Kalau bisa dengan sistem berapa pun biayanya yang dipakai dalam penyelidikan akan dibiayai negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw mengusulkan Polri membentuk Densus Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan Densus ini adalah untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi.
"Jadi kita kembalikan kepada Kapolri, benahi strukturmu, bentuk suatu organisasi khusus dalam rangka antisipasi untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi," kata Wenny.
Wenny membantah usulannya ini akan memperlemah kerja KPK dalam konteks pemberantasan korupsi. Dibentuknya KPK, kata Wenny, karena intitusi Polri dinilai tidak efektif dalam memberantas praktik rasuah. Akan tetapi, dia meyakini Polri saat ini telah mampu berkontribusi memerangi korupsi.
"Tidak. Kalau polisi kuat kan balik dong, kan dulu karena polisi tidak kuat, itu ke kpk. Sekarang polisi sudah kuat, masa itu lembaga ad hoc mesti dipertahankan, gitu loh pemikirannya," tegasnya.