Kapolri persilakan praperadilan SP3 kasus kebakaran hutan Riau
Kapolri persilakan pihak yang keberatan dengan SP3 perusahaan terlibat kebakaran hutan ajukan praperadilan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan kepada semua pihak yang merasa keberatan dikeluarkannya SP3 kepada 15 perusahaan dalam kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau untuk mengajukan praperadilan. Tito mengatakan, pihaknya siap melanjutkan penyidikan jika SP3 itu tidak sah di mata hukum.
"Tapi kalau ada yang berkeberatan, kita membuka diri, silakan melakukan praperadilan. Kalau praperadilan, hakimnya menyatakan tidak sah dihentikan, ya kita lanjutkan, enggak masalah," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).
Dia menjelaskan, dikeluarkannya SP3 hanya bersifat sementara karena polisi tidak memiliki cukup bukti 15 perusahaan itu terlibat karhutla. Alasannya, pertama ada lahan milik perusahaan tetapi tidak diketahui siapa pelaku pembakar lahan.
Kedua, lahan terbakar di luar lahan korporasi, namun api merambat memasuki kawasan tersebut. Sedangkan ketiga, ketika terjadi sengketa, di mana lahan milik korporasi, namun masyarakat tinggal di sana kemudian terjadi kebakaran di titik tersebut.
"Prinsipnya ada yang tidak terbukti karena memang dia terbakar, dan memang waktu itu di police line, yang penting, karena banyak kebakaran di police line semua. Tapi rupanya dalam praktik ada yang bisa diajukan ada juga yang tidak bisa diajukan. Karena tidak cukup bukti," terang Tito.
"Ada juga yang terbakar dari luar area korporasi, masuk ke area korporasi. Ada juga yang di dalam wilayah korporasi tapi sengketa dengan masyarakat yang masih menduduki. Nah, jadi alasan penghentiannya gara-gara itu," sambung mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015 lalu. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau. Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.
Saat disinggung soal delapan dari 15 perusahaan yang dihentikan penyidikan atau SP3 oleh Polda Riau dan kembali terbakar selama Agustus 2016 ini, ia mengatakan perlu mendiskusikannya secara internal terlebih dahulu.
Lebih lanjut, dikatakannya kepada jajaran di Polda Riau untuk terus mengusut tuntas pelaku pembakar lahan agar menimbulkan efek jerah bagi yang lainnya. Dikatakannya, dalam penegakan hukum ada tahap lidik menjadi sidik. Lidik merupakan tahapan mendalami apakah ada tindak pidana, jika ada akan ditingkatkan menjadi penyidikan.