Kasus Ahok, Polri dinilai tepat minta pendapat ahli agama dan bahasa
Kasus Ahok, Polri dinilai tepat minta pendapat ahli agama dan bahasa. Kasus yang menimpa calon inkumben Gubernur DKI ini sangat sensitif sebab menyangkut mayoritas umat Islam yang terus mendesak Polri supaya menuntaskan persoalan ini demi keadilan.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersikap netral dalam kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut dia, kasus yang menimpa calon inkumben Gubernur DKI ini sangat sensitif sebab menyangkut mayoritas umat Islam yang terus mendesak Polri supaya menuntaskan persoalan ini demi keadilan.
"Saya kira pernyataan Kapolri benar, karena beliau tidak akan main-main dengan masalah ini," kata Huda saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/10).
Maka dari itu, patut diapresiasi jika Polri sudah memeriksa beberapa saksi. "Saya kira jika benar penyelidik sudah meminta pendapat ahli-ahli terutama ahli hukum pidana, ahli bahasa dan ahli agama Islam, progresnya sudah baik dan umat Islam bisa bersabar," ujar Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
Ia berharap Polri berpegang pada KUHP dan KUHAP dalam melakukan proses hukum ini agar kepercayaan umat Islam terhadap Korps Bhayangkara dan Kapolri Jenderal Tito sangat baik. "Serta tidak mengkaitkannya dengan pilkada atau terkendala dengan faktor psikologis kedekatan yang bersangkutan dengan Presiden Jokowi," jelas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta publik mengkaji pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dituduh menistakan agama. Karena menurut dia, pihaknya harus menggali terhadap tiga hal yang berbeda.
"Saya tak bermaksud bela Ahok, tapi tolong dipelajari betul tentang kasus tersebut. Kasus ini melibatkan keahlian masalah hukum, keahlian masalah keagamaan dan keahlian masalah bahasa," kata Tito.