Kasus Arcandra diminta tak buat pemerintah akali UU Kewarganegaraan
"Masalah Arcandra Tahar jangan menjadi trigger untuk merevisi UU Kewarganegaraan," kata Hikmahanto.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah tidak melakukan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan, sebab masalah mantan menteri ESDM Arcandra Tahar. Bahkan dia meminta Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang dwi kewarganegaraan.
"Masalah pak Arcandra Tahar jangan menjadi trigger untuk merevisi UU Kewarganegaraan, apalagi untuk mengakomodasi masalah dwi kewarganegaraan," kata Hikmahanto dalam acara diskusi publik bertema Warga Tanpa Negara, diselenggarakan lembaga penelitian PARA Syndicate, di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (19/8).
Hikmahanto menilai, sesuai undang-undang untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seseorang harus tinggal selama lima tahun di Indonesia, atau bermukim selama 10 tahun secara tidak berturut-turut, atau diberikan status kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, karena bersangkutan dianggap telah memiliki prestasi buat Indonesia.
Lebih jauh dia mengatakan Arcandra harus menjalankan persyaratan tinggal sekurangnya lima atau 10 tahun di Indonesia, jika ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali.
Arcandra tidak bisa diberikan langsung status WNI, karena meski dikatakan telah berhasil menghemat 15 miliar kasus Blok Masela. Namun penghematan dana itu dinilai baru berupa potensi, belum dapat dikatakan sebuah prestasi.
"Dalam persyaratan harus bermukim di Indonesia berturut-turut selama lima tahun atau tidak berturut-turut selama 10 tahun. Tidak dijelaskan apakah bermukimnya secara yuridis atau harus secara fisik. Pak Arcandra bisa menggunakan syarat itu, jika dia punya rumah tinggal di sini sepanjang 10 tahun terakhir, dia bisa dinilai telah bermukim selama 10 tahun tidak berturut turut," papar Hikmahanto.
Bahkan Hikmahanto juga menilai status dwi kewarganegaraan sebaiknya hanya diberikan kepada orang-orang memiliki kerumitan status kewarganegaraan, misalnya orang melakukan perkawinan campur atau beda negara, serta anak-anak Indonesia yang lahir di luar negeri.
"Diaspora atau warga Indonesia yang telah menjadi warga negara asing, harus mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesianya kembali," pungkasnya.