Kasus Bupati Nganjuk, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) atas dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) atas dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
"Kasus Bupati Nganjuk hari ini 7 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (7/6).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Oleh karena itu, ia meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut oleh pihak Kejaksaan.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejaksaan terhadap 7 berkas kasus Bupati Nganjuk," tutupnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Senin (10/5).
Lili menyebut, KPK dan Bareskrim Polri memang bekerjasama dalam mengumpulkan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terkait kasus ini. Pulbaket dilakukan sejak akhir Maret 2021 sat KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Lili menyebut, di saat bersamaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga mendapat informasi serupa. KPK dan Bareskrim pun melakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus.
Setidaknya ada empat poin yang disepakati oleh Korps Antirasuah dan Korps Bhayangkara. Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Kedua, Bareskrim Polri dan KPK melakukan penyelidikan dan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim.
"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Lili.
Baca juga:
Masih Ditahan di Ruang Isolasi, Bupati Nganjuk Baru Tunjuk Kuasa Hukum
Dalami Kasus Dugaan Suap, Bareskrim Polri Geledah Ruangan Bupati Nganjuk
KPK Bantah Polemik TWK Berdampak ke Penanganan Kasus Bupati Nganjuk
KPK Bantah Kasus Rasuah Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Polri Sebab 75 Pegawai Nonaktif
Direktur KPK: Dampak Penonaktifan 75 Pegawai, Kasus Bupati Nganjuk Dialihkan ke Polri
Polri Belum Temukan Aliran Suap Bupati Nganjuk ke Parpol