Kasus dugaan penistaan agama ditentukan, Ahok tersangka atau lolos?
Kasus dugaan penistaan agama ditentukan, Ahok tersangka atau lolos?. Jika Polri memutuskan kasus tersebut ada pidana, maka status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jika sudah masuk penyidikan, Ahok otomatis bakal ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal diputuskan Polri hari ini. Putusan itu apakah ada unsur pidana atau tidak setelah Bareskrim Polri gelar perkara kasus tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak dari terlapor dan pelapor.
Semalam, penyidik telah merumuskan pendapat para saksi ahli. Selain itu, penyidik juga masih mencari keterangan tambahan untuk menyimpulkan hasil gelar perkara tersebut. Sehingga, hasilnya akan diumumkan hari ini sekira pukul 10.00 WIB di gedung Rupatama Mabes Polri.
Selain itu, pihak pelapor bakal menyerahkan satu dokumen atau bukti baru terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke penyidik. Dokumen itu diserahkan pelapor melengkapi berkas yang sebelumnya diserahkan kepada polisi.
"Untuk mencari ada satu dokumen yang katanya harus ada," pungkas Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Jika Polri memutuskan kasus tersebut ada pidana, maka status perkara tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jika sudah masuk penyidikan, Ahok otomatis bakal ditetapkan menjadi tersangka. Namun, jika Polri tidak menemukan unsur pidana, maka kasus tersebut bakal ditutup.
Ahok sendiri mengaku siap menjadi tersangka jika kepolisian memutuskan demikian. "Saya percaya kepolisian itu pasti profesional jadi apapun putusan yang dilakukan polisi saya pasti ikut. Termasuk kalau dijadikan tersangka pun, saya percaya polisi memutuskan yang baik, ini pasti secara profesional jadi saya akan terima," kata Ahok.
Ahok sendiri hanya berharap kasus yang menyeret dirinya segera selesai. Jika menjadi tersangka, dia hanya ingin sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan. "Supaya waktu di pengadilan semua bisa live, bisa melihat, dan saya percaya, saya tidak bersalah," jelasnya.
Ahok mengungkapkan tidak pernah ada maksud untuk melecehkan ayat suci dan Islam. "Saya yakin saya tidak salah. Saya tidak ada niat kok," katanya.
Namun, Ahok mengaku tidak terlalu risau dengan hasil akhir gelar perkara ini. Bahkan dia tak terlalu memikirkan soal penolakan jika dirinya tidak dijadikan tersangka.
"Enggak usah dipikirkan (soal penolakan jika Ahok tidak tersangka). Kita kan negara hukum. Taat hukum saja," tutup mantan Bupati Belitung Timur ini.