Kasus Fuad Amin, Sekda Bangkalan ogah ungkap cela PD Sumber Daya
Eddy juga bungkam ketika ditanya soal dugaan ancaman dari keluarga Fuad Amin.
Sekretaris Daerah Bangkalan Eddy Moeljono, menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi kasus suap jual beli gas alam Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Tetapi, pria yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu nampak gugup saat dicecar para pewarta, sesaat setelah keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy menyelesaikan pemeriksaan pukul 16.45 WIB. Dia nampak membawa dua buah map dan pergi seorang diri. Beberapa awak media yang melihat segera menyergapnya. Saat diminta menjelaskan soal pemeriksaan hari ini, dia mengelak.
"Enggak, enggak. Cuma ada keperluan saja," kata Eddy kepada awak media selepas pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Saat mulai disinggung soal keterlibatan Perusahaan Daerah Sumber Daya dalam perkara itu, Eddy kembali menyangkal. Dia malah berkilah tidak tahu menahu soal itu. Dia pun mulai mempercepat langkahnya.
"enggak tahu, enggak tahu," ujar Eddy.
Eddy lantas menuju sebuah taksi. Sebelum dia menutup pintu, awak media menanyakan kepadanya apakah dia diancam supaya tutup mulut oleh kolega Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, KH. Fuad Amin Imron. Tetapi dia tidak mengakuinya.
"Enggak ada," jawab Eddy.
Baca juga:
KPK periksa tersangka Antonio terkait kasus suap gas Bangkalan
Sekda Bangkalan diperiksa terkait kasus suap gas alam
Hamzah Haz jenguk Fuad Amin di rutan KPK
Kasus pencucian uang, KPK periksa istri muda Fuad Amin Imron
Hamzah Haz jenguk KH Fuad Amin di penjara
Balas budi, Hamzah Haz jenguk KH Fuad Amin di tahanan KPK
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).